OBJEK DAN PEMERIKSAAN PAJAK


Tahapan pemeriksaan pajak, Objek dan Jenis pemeriksaan pajak

  Pemeriksaan adalah serangkaian :
Ø Menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti
Ø Yang dilaksanakan secara objektif dan profesional
Ø Berdasarkan suatu standar pemeriksaan
Ø Untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

·       Tujuan Pemeriksaan
1.     Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
2.     Tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

·       Pemeriksaan efektif ialah :
·        Pemeriksaan yang dilakukan sesuai prosedur formil maupun substansial
·        Disesuikan dengan kondisi wajib pajak yang diperiksa
·        Dilakukan oleh pemeriksa yang mengerti tentang pemeriksaan pajak itu sendiri.

·       Pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan waktu pemeriksaan
ü Jangka waktu pemeriksaan

Pemeriksaan lapangan  
Jangka waktu
4 bulan, sejak tanggal SPT pemeriksaan disampaikan sampai dengan tanggal LHP dan dapat diperpanjang 4 bulan lagi dengan alasan tertentu.

ü Jangka waktu pemeriksaan

 Pemeriksaan kantor
 Jangka waktu
3 bulan, sejak tanggal WP datang memenuhi surat panggilan sampai dengan tanggal LHP dan dapat diperpanjang 3 bulan lagi dengan alasan tertentu.


  Tahapan pemeriksaan meliputi :
  Persiapan Pemeriksaan
  Pelaksanaan Pemeriksaan
  Pembahasan Hasil Akhir Pemeriksaan
  Menyusun Laporan Pemeriksaan

Tahapan pemeriksaan ini dilakukan dengan dengan penuh pertimbangan dan kehati-hatian karena suatu tahap akan menentukan kualitas tahap berikutnya


  Objek pemeriksaan pajak adalah
segala sesuatu yang  akan dikenakan pajak.
      Dari mekanisme aliran pertambahan kemampuan ekonomis, penghasilan yang diterima oleh Wajib pajak dapat dikatagoriakan atas 4 sumber :
1. Penghasilan dari usaha dan kegiatan
2. Penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan bebas
3. Penghasilan lain-lain
4. Penghasilan dari modal


  Objekpajak dapat dikategorikan menjadi :
  Objek pajak langsung, besarnya pajak yang dikenakan tidak terpengaruhi oleh keadaan wajib pajak tetapi obyeknya saja yang menentukan
Contoh : pada pajak penghasilan, dalam perhitungannya terdapat penghasilan yang tidak kena pajak  dimana dalam penghasilan pajak itu keadaan wajib pajak mempengaruhi besarnya penghasilan.
  Objek pajak langsung,  besarnya pajak yang dikenakan dipengaruhi dengan keadaan wajib pajak.
Contoh : wajib pajak yang memiliki mobil lebih dari satu akan dikenakan pajak lebih besar dibandingkan wajib pajak yang hanya memiliki satu mobil.

  Macam-macam objek pajak berdasarkan kedudukan wajib pajak :
  Objek pajak WP dalam negeri
  Objek pajak WP luar negeri
  Objek pajak  yang tercakup  oleh traktat pajak. (perjanjian pajak ganda yang dilakukan oleh 2 negara)

  Jenis-jenis pemeriksaan pajak :
  PemeriksaanRutin
  Pemeriksaan Kriteria Seleksi
  Pemeriksaan Khusus
  Pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi
  Pemeriksaan Tahun Berjalan
  Pemeriksaan Bukti Permulaan

  pemeriksaan rutin, adapun dilakukan pemeriksaan rutin dengan kriteria sebagai berikut :
  SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan yang menyatakan Lebih Bayar
   SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan yang menyatakan RugiTidak Lebih Bayar
  Terdapat kerjasama Operasi (KSO) atau Konsorsium
  SPT TahunanWajibPajak Orang Pribadi menyalahi ketentuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
  WajibPajak tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh walaupun telah dikirimkan Surat Teguran
  SPT Tahunan PPh WajibPajak  yang menyatakan rugi
  WajibPajak yang atas permintaan sendiri mengajukan untuk dilakukan pemeriksaan atas kewajiban perpajakannya.

  Pemeriksaan kriteria seleksi yaitu pemeriksaan yang dilakukan terhadap WajibPajak tertentu berdasarkan skor otomatis secara komputerisasi.
 Yang di maksud dengan skor adalah penjumlahan bobot seluruh variabel SPT dan Rasio Laporan Keuangan WajibPajak atau variabel lainnya yang mengindikasikan kemungkinan adanya potensi pajak yang belum atau tidak dilaporkan atau menunjukkan rendahnya tingkat kepatuhan WajibPajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

  Pemeriksaan khusus, dapat dilaksanakan terhadap :
  WajibPajak yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan
  WajibPajak tertentu berdasarkan pengaduan masyarakat
  WajibPajak tertentu berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak
  Pemeriksaan wajib pajak lokasi, dilakukan atas WajibPajak yang mempunyai cabang atau lebih dari satu tempat usaha.

·       Pemeriksaan terhadap WajibPajak Lokasi dapat dilaksanakan sehubungan dengan:
·        SPT  Tahunan PPh dan atau SPT Masa PPN menyatakan Lebih   Bayar
·        SPT  Tahunan PPh dan atau SPT Masa PPN tidak disampaikan masing-masing selama 2 tahun berturut-turut atau 3 bulan berturut-turut dari suatu tahun pajak
·        Permintaan dari Unit Pelaksanan Pemeriksaan Pajak WajibPajak Domisili dan atau usulan dari UP3 WajibPajakLokasi.

Pemeriksaan tahun berjalan yaitu pemeriksaan terhadap WajibPajak  yang dilakukan dalam tahun berjalan untuk jenis-jenis pajak tertentu atau seluruh jenis Pajak dan untuk mengumpulkan data atau keterangan atas kewajiban pajak lainnya.
Pemeriksaan Bukti Permulaan yaitu pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.

Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar