Pemeriksaan adalah
serangkaian :
Ø
Menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti
Ø
Yang dilaksanakan secara objektif dan profesional
Ø
Berdasarkan suatu standar pemeriksaan
Ø
Untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
· Tujuan Pemeriksaan
1.
Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
2.
Tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan
perundang-undangan perpajakan.
· Pemeriksaan efektif ialah :
·
Pemeriksaan yang dilakukan sesuai prosedur formil maupun
substansial
·
Disesuikan dengan kondisi wajib pajak yang diperiksa
·
Dilakukan oleh pemeriksa yang mengerti tentang
pemeriksaan pajak itu sendiri.
· Pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan waktu
pemeriksaan
ü Jangka waktu pemeriksaan
Pemeriksaan
lapangan
Jangka
waktu
4 bulan,
sejak tanggal SPT pemeriksaan disampaikan sampai dengan tanggal LHP dan dapat
diperpanjang 4 bulan lagi dengan alasan tertentu.
ü Jangka waktu pemeriksaan
Pemeriksaan kantor
Jangka waktu
3 bulan,
sejak tanggal WP datang memenuhi surat panggilan sampai dengan tanggal LHP dan
dapat diperpanjang 3 bulan lagi dengan alasan tertentu.
Tahapan pemeriksaan
meliputi :
Persiapan
Pemeriksaan
Pelaksanaan
Pemeriksaan
Pembahasan Hasil
Akhir Pemeriksaan
Menyusun Laporan
Pemeriksaan
Tahapan pemeriksaan ini dilakukan dengan dengan penuh pertimbangan dan
kehati-hatian karena suatu tahap akan menentukan kualitas tahap berikutnya
Objek pemeriksaan pajak adalah
segala sesuatu yang akan dikenakan pajak.
Dari mekanisme aliran pertambahan kemampuan ekonomis,
penghasilan yang diterima oleh Wajib pajak dapat dikatagoriakan atas 4 sumber :
1. Penghasilan dari usaha dan kegiatan
2. Penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan bebas
3. Penghasilan lain-lain
4. Penghasilan dari modal
Objekpajak dapat
dikategorikan menjadi :
Objek pajak langsung, besarnya
pajak yang dikenakan tidak terpengaruhi oleh keadaan wajib pajak tetapi obyeknya saja yang menentukan
Contoh : pada
pajak penghasilan, dalam perhitungannya terdapat penghasilan yang tidak kena
pajak dimana dalam penghasilan pajak itu keadaan wajib pajak mempengaruhi besarnya penghasilan.
Objek pajak langsung,
besarnya pajak yang dikenakan dipengaruhi dengan keadaan wajib pajak.
Contoh : wajib pajak yang memiliki mobil lebih
dari satu akan dikenakan pajak lebih besar dibandingkan wajib pajak yang hanya
memiliki satu mobil.
Macam-macam objek pajak
berdasarkan kedudukan wajib pajak :
Objek pajak WP dalam negeri
Objek pajak WP luar negeri
Objek pajak yang
tercakup oleh traktat pajak. (perjanjian
pajak ganda yang dilakukan oleh 2 negara)
Jenis-jenis pemeriksaan
pajak :
PemeriksaanRutin
Pemeriksaan Kriteria Seleksi
Pemeriksaan Khusus
Pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi
Pemeriksaan Tahun Berjalan
Pemeriksaan Bukti Permulaan
pemeriksaan rutin, adapun
dilakukan pemeriksaan rutin dengan kriteria sebagai berikut :
SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan yang
menyatakan Lebih Bayar
SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan yang menyatakan RugiTidak Lebih Bayar
Terdapat kerjasama Operasi (KSO) atau Konsorsium
SPT
TahunanWajibPajak Orang Pribadi menyalahi ketentuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
WajibPajak tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh walaupun telah dikirimkan Surat Teguran
SPT Tahunan PPh WajibPajak yang menyatakan rugi
WajibPajak yang
atas permintaan sendiri mengajukan untuk dilakukan pemeriksaan atas kewajiban perpajakannya.
Pemeriksaan kriteria
seleksi yaitu pemeriksaan yang dilakukan terhadap WajibPajak tertentu berdasarkan skor otomatis secara komputerisasi.
Yang di maksud dengan skor adalah penjumlahan bobot seluruh variabel SPT dan Rasio Laporan Keuangan WajibPajak atau variabel lainnya yang mengindikasikan kemungkinan adanya potensi pajak yang belum atau tidak dilaporkan atau menunjukkan rendahnya tingkat kepatuhan WajibPajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Pemeriksaan khusus, dapat
dilaksanakan terhadap :
WajibPajak yang
diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan
WajibPajak tertentu berdasarkan pengaduan masyarakat
WajibPajak tertentu berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak
Pemeriksaan wajib pajak lokasi, dilakukan atas WajibPajak yang mempunyai cabang atau lebih dari satu tempat usaha.
· Pemeriksaan terhadap WajibPajak Lokasi dapat dilaksanakan sehubungan dengan:
·
SPT Tahunan PPh dan atau SPT Masa PPN menyatakan Lebih Bayar
·
SPT Tahunan PPh dan atau SPT Masa PPN tidak disampaikan masing-masing selama 2 tahun berturut-turut atau 3 bulan berturut-turut dari suatu tahun pajak
·
Permintaan dari Unit Pelaksanan Pemeriksaan Pajak WajibPajak Domisili dan atau usulan dari UP3
WajibPajakLokasi.
Pemeriksaan tahun berjalan yaitu pemeriksaan terhadap WajibPajak yang dilakukan dalam tahun berjalan untuk jenis-jenis pajak tertentu atau seluruh jenis Pajak dan untuk mengumpulkan data atau keterangan atas kewajiban pajak lainnya.
Pemeriksaan Bukti Permulaan yaitu pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
0 komentar:
Posting Komentar